Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Daerah Cikelet

oleh -343 Dilihat

Garut – Personel Polsek Cikelet, Garut menangkap dua orang pria yang diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di wilayah tersebut.

Kedua tersangka masing-masing AG (28) dan seorang remaja berumur 16 tahun. Keduanya merupakan warga Kecamatan Cikelet.

Menurut Kapolsek Iptu Aktas Komalsyah menjelaskan, kejadian bermula sekitar jam 9 pagi, ketika masyarakat melaporkan kedua orang tersebut menjual sepeda motor tanpa dilengkapi bukti kepemilikan.

“Kejadiannya hari Kamis, 16 Januari kemarin,” kata Aktas.

Saat itu, masyarakat curiga karena para pelaku bergelagat aneh. Warga juga menerima informasi, ada sebuah sepeda motor yang hilang dicuri di kawasan Tasikmalaya.

“Warga kemudian melapor ke kami, dan langsung ditindaklanjuti,” katanya.

Setelah dicek, ternyata benar. Motor tersebut merupakan motor hasil curian dari wilayah Tasikmalaya, pada 13 Januari 2025 lalu.

Polisi kemudian meringkus dua remaja tersebut beserta barang bukti motor hasil curian. Para tersangka kemudian diserahkan ke pihak Polsek Salopa untuk ditindaklanjuti. ***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.