Tarogong KidulĀ – Polisi mengamankan dua orang pria dalam kasus pencurian kendaraan bermotor roda dua di kawasan perkotaan Garut. Keduanya berperan sebagai ‘pemetik’ dan penadah dalam sindikat ini.
Dua orang yang diamankan polisi masing-masing YM dan FR asal Kecamatan Cilawu. Masing-masing berumur 17 dan 29 tahun. Menurut Kapolsek Tarogong Kidul Kompol Alit Kadarusman, keduanya berhasil ditangkap dari hasil pengembangan.
Dimana, sebelumnya polisi berhasil mengamankan AM, seorang pria berumur 29 tahun yang ketahuan menjual motor curian melalui Facebook. “Atas dasar pengakuan tersangka AM, kami mengidentifikasi dua pelaku lainnya dalam sindikat ini. Yaitu FR dan YM,” kata Alit.
Berdasarkan hasil interogasi, AM diketahui mendapatkan sepeda motor hasil curian dari FR. Sedangkan FR, mendapatkan motor curiannya dari YM yang melakukan aksi kejahatan di kawasan Kota Kulon belum lama ini.
FR diketahui menjual motor kepada AM dengan harga Rp 4,5 juta. Motor yang dijual itu, merupakan hasil curian di kawasan Kota Kulon. Dalam menjalankan aksinya, YM diketahui beraksi dengan seorang pelaku lainnya, yang kini sedang diburu polisi.
“YM mengaku sudah tiga kali mencuri. Sedangkan FR menyatakan jika dia sudah 10 kali menjual sepeda motor hasil curian kepada AM,” katanya.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti sepeda motor hasil curian beserta kunci astag, yang digunakan para tersangka untuk membobol kendaraan curiannya. Polisi saat ini sedang mengembangkan kasus ini.
(Abd/Abd)