Caringin – Polisi berhasil menangkap dua orang pria yang diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga asal Kecamatan Caringin. Keduanya ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah polisi menerima pelaporan kasus tersebut.
Kedua maling motor yang ditangkap polisi masing-masing EA (24) dan HI (25). Keduanya diketahui merupakan warga Kabupaten Cianjur. Menurut Kapolsek Caringin Iptu Asep Pujaeri, pengungkapan kasus curanmor ini bermula ketika pihaknya menerima informasi dari korban.
“Korban awalnya memarkir motor di halaman rumah. Tapi, setelah ditinggal beberapa saat, motor tersebut tidak ada di tempat,” kata Asep.
Asep menjelaskan, motor milik korban berkenis Honda Beat itu hilang pada hari Selasa, 12 Desember lalu di kawasan Desa Sukarame, Kecamatan Caringin, Garut. Setelah mengetahui jika motornya hilang, korban kemudian berupaya untuk mencarinya sendirian.
“Tapi tidak ketemu. Korban kemudian melapor ke kami dua hari setelahnya, yakni pada tanggal 14 Desember 2023,” katanya.
Berbekal laporan tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan. Setelah mendalami informasi, polisi kemudian mengendus keberadaan para pencuri. Tak sampai sehari kemudian, tepatnya pada Jumat, 15 Desember, polisi kemudian berhasil menangkap kedua tersangka.
“Keduanya kami amankan di wilayah Cianjur. Lengkap dengan barang bukti sepeda motor hasil curian,” kata Asep.
Kedua tersangka kemudian langsung diringkus polisi ke Mako Polsek Caringin. Para tersangka kemudian dijerat polisi dengan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Korban sendiri diketahui mengalami kerugian hingga Rp 9 juta rupiah akibat kelakuan dua berandalan ini.
(Abd/Abd)