Garut – Polisi menangkap dua pencuri motor, yang melakukan aksi pencurian sepeda motor milik warga Garut Kota.
Kedua tersangka yang ditangkap, yakni FI dan DS, yang masing-masing masih berumur 23 tahun.
Menurut Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, keduanya ditangkap setelah melakukan aksi pencurian pada Kamis, 22 Agustus.
“Kami amankan beserta barang bukti motor hasil curian,” ungkap Zainuri.
Zainuri menjelaskan, kejadian pencurian yang dilakukan dua sekawan ini, terjadi di Jalan Bratayudha.
Saat itu, kedua tersangka mencuri sepeda motor milik Leni (43) warga Garut Kota. Leni kemudian melaporkannya ke Polisi.
Petugas kemudian melakukan penyelidikan, dan berhasil menangkap kedua tersangka.
Menurut Zainuri, keduanya ditangkap petugas di Jalan Raya Samarang, Kecamatan Tarogong Kidul, Garut.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah kunci leter Y, dan sepeda motor yang dicuri.
“Kedua tersangka saat ini sudah ditahan. Kasus ini masih terus dikembangkan,” ungkap Zainuri.
(Abd/Abd)