Garut – Polisi menangkap dua pengedar narkoba di wilayah Garut. Keduanya kini ditahan.
Dua pelaku pengedar narkoba yang ditangkap yakni DN (20) serta NP (28). Keduanya merupakan warga Bungbulang.
Menurut Kasat Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit, pihaknya mengamankan beragam barang bukti dari tersangka.
“Ada sabu-sabu satu paket, serta puluhan butir obat terlarang,” katanya.
Para tersangka ditangkap saat polisi menyelidiki jaringan peredaran obat terlarang dan narkotika di wilayah selatan Garut.
Menurut Juntar, saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Garut.
“Saat ini kami sedang mengembangkan kasusnya,” pungkas Juntar.
(Abd/Abd)