Pamulihan – Seorang warga di Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut kehilangan sepeda motornya yang diparkir di dalam rumah. Usai ditelusuri polisi, motor itu berhasil ditemukan kembali beserta seorang pencurinya.
Kapolsek Pamulihan Iptu Wawan menjelaskan, kejadian ini bermula ketika Koko, yang merupakan korban, hendak solat subuh pada hari Sabtu, 7 Oktober 2023 lalu. Namun, korban terkejut karena motor yang diparkir di dalam rumah sudah tiada.
“Korban kemudian melaporkannya ke kami,” kata Wawan.
Petugas kemudian melakukan pendalaman. Sejurus kemudian, ada yang melihat sebuah motor jenis Honda Beat nopol Z 20XX XX milik korban, dikendarai oleh seorang wanita di kawasan Pamulihan juga. Polisi, kemudian memeriksa kendaraan tersebut.
“Hasilnya memang benar ini adalah kendaraan milik korban,” katanya.
Polisi kemudian langsung membawa motor beserta sang pengendara ke Mapolsek Pamulihan untuk ditelusuri. Menurut pengakuan wanita tersebut, motor itu diketahui merupakan pemberian dari sang suami, berinisial DR (36).
Namun sayang, DR yang mengendus diamankannya sang istri oleh polisi, langsung kabur dari Pamulihan. Tapi, polisi tak kehabisan akal. Petugas langsung melacaknya, dan menemukan dia berada di kawasan Cimahi.
“Kita langsung melakukan penangkapan di sekitaran Jembatan Pemkot Cimahi pada Minggu, 8 Oktober 2023 sekitar jam 10 pagi,” ungkap Wawan.
Pelaku kemudian langsung digiring petugas ke kantor polisi. Kepada petugas, DR mengaku sudah mencuri motor itu. DR kemudian langsung dijebloskan ke penjara dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
“Tersangka juga mengaku sudah beberapa kali mencuri sepeda motor,” pungkas Wawan.
(Abd/Abd)