Garut – Polisi meringkus DD (35), pria asal kecamatan Garut Kota, usai melakukan aksi maling motor di kantor PNM.
Aksi pencurian sepeda motor yang dilakukan DD, terjadi pada Jumat, 20 September 2024 lalu.
Menurut Kapolsek Garkot AKP Zainuri, saat itu, pelaku mengambil sepeda motor milik korban, yang disimpan di kantor PNM.
“Korban menyadari kendaraannya hilang, saat akan digunakan. Korban kemudian melapor ke kami,” katanya.
Polisi yang menerima informasi ini, langsung gercep melakukan penyelidikan. Berbekal keterangan saksi, polisi mengantongi identitas pelaku.
Pelaku kemudian berhasil diamankan lima hari berselang di kawasan Kecamatan Garut Kota, beserta barang buktinya.
“Pelaku saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” pungkas Zainuri.
(Abd/Abd)