Polisi Tangkap Pengedar Obat Terlarang di Garut, Barang Buktinya Mencengangkan

oleh -1853 Dilihat

Cisewu – Polisi menangkap DJ, seorang pria asal Garut. Pemuda berumur 22 tahun itu ditangkap polisi, usai kedapatan menyimpan dan diduga hendak menjual ribuan obat-obatan terlarang kepada masyarakat.

DJ ditangkap polisi di rumahnya yang berada di Kecamatan Cisewu, Garut pada Senin, 30 Oktober 2023 lalu. DJ ditangkap oleh personel Sat Narkoba Polres Garut. Penangkapan DJ bermula ketika polisi mendapatkan laporan dari masyarakat yang menduga jika DJ menjual obat-obatan terlarang.

Menurut Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan. Setelah menangkap DJ, petugas menemukan barang bukti berupa seribuan obat-obatan terlarang di tangannya.

Seribuan obat-obatan terlarang yang berhasil diamankan antara lain 252 butir obat Tramadol, 722 butir Hexymer, 79 butir Dextromethorphan, serta 25 butir Trihexyphenidyl. Petugas juga menyita satu pack plastik klip bening.

“Total jumlah barang bukti obat-obatan keras tersebut sekitar 1.078 tablet,” ucap Yonky.

Yonky menjelaskan, berdasarkan pengakuan DJ, obat-obat terlarang yang disita petugas diakui merupakan miliknya. Dia membeli secara daring dari toko online. Pengakuannya, dia sudah satu tahun menjual barang haram itu.

“Motifnya untuk mendapatkan keuntungan,” ucap Yonky.

Pelaku ini, memperjualbelikan obat-obatan tersebut tanpa resep dokter. Menjadi bahaya, karena DJ juga tidak memiliki kemampuan dan pengetahuan terkait efek samping dari obat-obatan tersebut.

“Kami jerat dengan Pasal 435 dan atau Pasal 436 ayat 1 dan 2, UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan,” pungkas Yonky.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.