Balubur Limbangan – Polisi menangkap seorang pria berumur 33 tahun di Kecamatan Balubur Limbangan. Pria ini terpaksa berurusan dengan petugas gara-gara diduga menjadi penjual obat-obatan terlarang.
Pria berinisial DN ini, ditangkap di rumahnya yang berada di Kampung Sawah Bera, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut pada Sabtu, 7 Oktober 2023 kemarin oleh jajaran Polsek Limbangan.
Menurut Kapolsek Limbangan Kompol Uun Suhendar mengatakan, DN ditangkap berkat informasi dari masyarakat yang menyampaikan langsung kepada Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha bahwa di tempat mereka ada orang yang dicurigai menjual obat-obatan terlarang.
“Masyarakat menyampaikan aduan kepada Bapak Kapolres melalui layanan WhatsApp Taros Kapolres Garut,” kata Uun.
Menerima informasi ini, pihaknya kemudian langsung melakukan pendalaman. Hasilnya, tim dari Polsek Limbangan berhasil menangkap DN. Dari tangannya, polisi juga menemukan sebanyak 20 tablet obat keras jenis tramadol.
“Kami juga mengamankan dua orang lainnya sebagai saksi,” katanya.
(Abd/Abd)