Garut Kota – Polisi menangkap seorang penjual tembakau sintetis, yang gentayangan di kawasan perkotaan. Dia ditangkap dengan barang bukti di tanganya.
Pria yang ditangkap polisi tersebut adalah SN, berumur 39 tahun. Menurut AKP Juntar Hutasoit, Kasat Narkoba, dia ditangkap pada Rabu, 27 Maret 2024.
“Ditangkap di Kampung Sindangheula, Sukamentri, Garut Kota,” kata Juntar.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 3 paket narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis. BB dibungkus plastik klip bening.
Ada juga 9 paket narkotika yang diduga berjenis tembakau sintetis yang dibungkus plastik klip bening yang dibalut plastik hitam.
Berdasarkan pengakuannya, SN mengaku mendapatkan barang haram tersebut dengan cara membelinya di sebuah akun Instagram. Dia membeli 10 gram senilai Rp 900 ribu.
(Abd/Abd)