Polisi Tangkap Penyalur TKI Ilegal di Garut

oleh -1908 Dilihat

Tiga tersangka sindikat penyaluran PMI ilegal ditangkap polisi di Garut. (Foto: Garut Update)

Tarogong Kaler – Tiga orang pelaku sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Mereka menyalurkan tenaga kerja Indonesia (TKI) untuk bekerja sebagai anak buah kapal (ABK) di luar negeri.

Ketiga orang tersangka yang ditangkap adalah R (41), Mft (23) dan AS (26). Menurut Waka Polres Garut Kompol Yopy Mulyawan, R bertindak sebagai pemilik perusahaan. Sementara dua tersangka lainnya adalah pembantu R.

“Dua tersangka lainnya adalah yang mencari korban, yang ingin diberangkatkan ke luar negeri,” ungkap Yopy.

Yopy mengatakan, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 10 UU RI Nomor 21 tahun 2007terkait Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo Pasal 53 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 terkait Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” kata Yopy.

Kasat Lantas Polres Garut AKP Deni Nurcahyadi menjelaskan, ketiga tersangka, melalui perusahaan PT Raya Mulya Bahari memberangkatkan para pekerja migran Indonesia (PMI) dengan cara yang unprocedural.

Setelah dilakukan penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Garut, perusahaan ini tidak memiliki izin, untuk memberangkatkan TKI ke luar negeri.

“Kerugiannya adalah ketika TKI ini bermasalah di luar negeri, perusahaan tidak akan menangani. Lepas tangan,” katanya.

Deni menjelaskan, mereka sudah beroperasi sejak tahun 2017 lalu. Dari total 300 orang lebih yang diberangkatkan, saat ini ada lebih dari 200 TKI yang masih berada di luar negeri.

“Korbannya tidak hanya dari Garut, tapi dari beberapa kota di Indonesia,” ungkap Deni.

Para korbannya sendiri, diketahui diberangkatkan ke luar negeri untuk menjadi ABK di kapal ikan. Negara yang menjadi tujuan penyaluran TKI ini, adalah Fiji dan Afrika Selatan.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.