Pamulihan – Petugas Polri melakukan penertiban kawasan pertanian ilegal di wilayah Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya bencana akibat alih fungsi lahan.
Penertiban yang dilakukan personel Polsek Pamulihan ini, dilaksanakan pada hari Jumat, 26 Januari 2024 kemarin. Dipimpin langsung, oleh Kapolsek Pamulihan Iptu Wawan.
Menurut Kapolsek Pamulihan, kegiatan penertiban dilaksanakan di Blok Pasir Kidul, Desa Pananjung, Kecamatan Pamulihan. Lokasi ini, merupakan lahan perkebunan milik PTPN VIII Papandayan.
Dalam keterangan pers tertulisnya, Iptu Wawan mengatakan kegiatan ini memang sengaja dilakukan untuk mencegah terjadinya dampak dari eksistensi kawasan pertanian ilegal. Khususnya, mengantisipasi terjadinya bencana.
“Karena berada di lereng bukit yang curam, sehingga dapat menimbulkan bahaya banjir dan longsor,” ungkap Wawan.
Selain melakukan penertiban, kata Wawan, pihak Polsek Pamulihan juga akan melakukan imbauan kepada para petani, agar tidak menanam kembali di daerah tersebut. Sebab, wilayah itu hanya diperuntukan untuk menanam tanaman keras.
“Kedepan kami bersama dengan pihak perkebunan akan melakukan penghijauan kembali daerah tersebut untuk mencegah terjadinya erosi atau longsor,” Pungkas Wawan.
(Abd/Abd)