Garut – Jajaran Sat Narkoba Polres Garut mengungkap belasan kasus peredaran narkotika dalam kurun waktu dua bulan terakhir.
Kapolres AKBP M. Fajar Gemilang mengatakan, total ada 13 kasus narkoba yang diungkap. Polisi mengamankan 18 tersangka.
“Jadi 18 tersangka ini berasal dari 13 kasus yang berbeda. Sebenarnya kami amankan 23 tersangka, hanya yang lain sudah dilimpahkan ke kejaksaan,” kata Fajar.
Para pelaku ini terlibat dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang.
Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 177,05 gram sabu-sabu, 4,78 gram tembakau sintetis, 56 butir ekstasi dan obat keras lainnya.
Para pelaku dikenakan Pasal 111, 112, dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Sedangkan untuk mereka yang terlibat kasus psikotropika, dijerat dengan Pasal 62 dan 60 UU yang sama, dengan ancaman hukuman maksimal penjara 15 tahun.
Sementara pelaku peredaran obat-obatan terlarang dikenakan Pasal 435, 436 UU RI Nomor 17 Tentang Kesehatan dengan ancaman penjara 12 tahun.
“Dengan pengungkapan ini, diharapkan dapat menyelamatkan lebih dari 130.759 jiwa anak bangsa di Garut dari bahaya narkoba,” pungkas Fajar.
(Abd/Abd)