Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna (foto Bandungkita.id)
GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Adanya warga Garut yang mengklaim Sesen Komara sebagai President, Kepolisian Resor Garut akhirnya mengamankan seorang warga bernama Hamdani. Karena dilaporkan melakukan penodaan agama dengan mengakui secara tertulis bahwa Sensen Komara sebagai rasul dan Presiden Indonesia kemudian keyakinannya disebarkan ke masyarakat di Kecamatan Caringin, Kabupaten Garut.
“Sudah diamankan, namanya Hamdani dua hari lalu di wilayah Caringin,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Budi Satria Wiguna, Senin (17/6/2019).
Dilansir dari BandungKita.id, dirinya menuturkan, kepolisian telah mendapatkan informasi adanya sebaran tulisan tentang warga di Caringin yang mengakui Sensen sebagai rasul dan imam besar Negara Islam Indonesia.
Kepolisian, lanjut dia, langsung menelusuri laporan tersebut kemudian berhasil mengamankan orang yang menyebarkan keyakinan tersebut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
“Kami amankan dulu untuk diperiksa terkait dugaan penodaan agama,” katanya.
Ia menyampaikan, kasus penodaan agama dengan pengakuan diri Sensen sebagai rasul ada kaitannya dengan kasus yang sama setahun lalu.
Kepolisian, lanjut dia, akan terus mendalami kasus tersebut untuk mengantisipasi adanya reaksi masyarakat yang khawatir mengganggu stabilitas keamanan di Garut khususnya di Caringin.
“Untuk itu kita amankan orang yang bersangkutan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan terjadi di masyarakat,” katanya.
Terkait pemeriksaan terhadap Sensen yang diakui sebagai rasul, kata Kapolres, sudah dilakukan pada kasus-kasus sebelumnya, bahkan Sensen sudah divonis dalam persidangan yang dinyatakan mengalami gangguan jiwa.
“Sensen sudah lama dipanggil, diperiksa, dua kali sudah dipanggil oleh tim kedokteran sakit jiwa,” katanya.