Karangpawitan – Polisi merilis perkembangan penanganan kasus komplotan spesialis pembobol minimarket dan rumah kosong milik masyarakat di Jawa Barat. Dari 4 anggota komplotan, 2 di antaranya sudah berhasil diciduk polisi.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, polisi berhasil mengamankan satu tersangka lain dalam kasus tersebut, setelah berhasil mengamankan tersangka utama berinisial YP pada Sabtu, 13 Januari 2024 lalu.
“Kita amankan satu tersangka lain inisial A,” ungkap Ari.
Ari mengatakan, kelompok ini merupakan komplotan pembobol rumah kosong dan minimarket di Jawa Barat. Dari keterangannya, mereka mengaku sudah beraksi lebih 10 kali.
“Mereka melakukan aksi di Garut, Subang, Tasikmalaya dan Kota Bandung,” kata Ari.
Ari menjelaskan, ada empat orang pelaku dalam komplotan ini. Dua di antaranya sudah ditangkap, dan dua lainnya kini dalam pengejaran polisi. Mereka diketahui melakukan aksi penjarahan, dengan membobol bagian belakang bangunan minimarket dan rumah kosong tersebut.
“Setelah berhasil membobol rumah dengan cara membongkar menggunakan linggis dan besi, para tersangka ini kemudian mengambil barang berharga yang ada di dalam,” ucap Ari.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP terkait Pencurian dengan Pemberatan. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun lamanya. Saat ini, para tersangka mendekam di sel tahanan Mako Polres Garut.
(Abd/Abd)