Polisi merazia motor berknalpot bising di Cilawu. (Foto: Polsek Cilawu)
Cilawu – Jajaran Polsek Cilawu melaksanakan operasi penertiban kendaraan bermotor dengan knalpot bising. Sejumlah sepeda motor diangkut ke Mako Polsek.
Operasi ini dilaksanakan pada Kamis, 6 Juli 2023 kemarin di sekitaran Jalan Raya Cilawu, Kabupaten Garut. Sejumlah personel dari Polsek Cilawu, turun ke jalan untuk melakukan penertiban.
Menurut Kapolsek Cilawu Kompol M Duhri, penertiban kendaraan dengan knalpot bising ini merupakan perintah langsung dari Polres Garut. Penindakan dilakukan usai maraknya aduan dari masyarakat yang mengaku resah dengan hadirnya kendaraan berknalpot bising.
“Penindakan dan penertiban knalpot bising ini, akan rutin kami laksanakan. Karena sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat,” ujar Duhri.
Duhri mengatakan, dalam operasi kali ini, pihaknya menjaring belasan sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai dengan standar. Beberapa di antaranya, diangkut ke Mako Polsek karena sang pemilik tidak bisa menunjukan bukti tanda kepemilikan.
Duhri mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk melakukan penindakan knalpot bising pada kendaraan ini setiap hari.
“Siapapun yang hendak atau akan mengganggu ketertiban umum akan kami berikan sanksi dan tindakan tegas demi kondusifitas Garut,” pungkas Duhri.
Sebelumnya, Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro mengintruksikan setiap jajarannya untuk melakukan penindakan terhadap para pengguna knalpot bising. Hal itu menyusul banyaknya aduan dari masyarakat yang diresahkan hal tersebut.
(Abd/Abd)