Preman Dadang Buaya Akan Segera Menjalani Persidangan

oleh -1440 Dilihat

Preman Garut Dadang Buaya. (Foto: Garut Update)

Tarogong Kidul – Kejaksaan Negeri Garut menerima pelimpahan berkas perkara pembacokan yang dilakukan oleh preman Dadang Buaya. Dadang akan segera menjalani persidangan dalam waktu dekat ini.

Dadang Buaya dibawa polisi ke kantor Kejaksaan Negeri Garut, yang berada di Jalan Merdeka, Kecamatan Tarogong Kidul, Kamis, 22 Juni 2023 siang tadi. Dadang terpantau dibawa polisi ke kejaksaan, bersama seorang rekannya, Yusup, yang juga menjadi tersangka dalam kasus itu.

Menurut Kasi Intelijen Kejari Garut, Jaya Sitompul, Dadang Buaya saat ini berstatus sebagai tahanan jaksa. Dia akan dibawa jaksa untuk ditahan di Rutan Kelas II B Garut.

“Selanjutnya, kami masih memiliki waktu untuk menyusun berkas. Setelah rampung, akan langsung kami limpahkan ke kejaksaan,” ungkap Jaya.

Aksi pembacokan yang dilakukan Dadang Buaya sendiri terjadi pada bulan April 2023 lalu. Saat itu, dia membacok dua orang warga Garut, karena tak terima usai ditegur saat mengendarai mobil.

Akibatnya, kedua korban mengalami luka parah di bagian kepala, tangan hingga punggung. Dadang kemudian ditahan usai menyerahkan diri, setelah beberapa hari kasusnya berlalu ke Polres Garut.

Jaya menambahkan, Dadang Buaya dijerat dengan Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Karena yang bersangkutan juga masih dalam masa PB (pembebasan bersyarat) maka tentu itu akan menjadi pertimbangan,” ujar Jaya.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.