Karangpawitan – Polisi menangkap F, seorang pria asal Kecamatan Tarogong Kaler, Garut. Dia ditangkap karena nekat membobol brankas milik minimarket tempatnya bekerja, karena kepepet membayar utang pinjaman online (Pinjol).
F ditangkap polisi belum lama ini di rumahnya. Menurut Kapolres Garut, AKBP Rohman Yonky, kasus yang mendera F bermula dari laporan sebuah minimarket yang berada di kawasan Cipanas, Kecamatan Tarogong Kaler.
“Pihak minimarket melapor ke kita, karena ada pembobolan brankas dengan nilai kerugian Rp 25,7 juta,” kata Yonky.
Petugas yang menerima laporan itu, lantas melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Namun, dalam proses olah TKP, polisi menemukan adanya kejanggalan di lokasi kejadian. Yonky menjelaskan, penyidik di lapangan menemukan ketidaksesuaian keterangan dan hasil pengamatan di TKP.
“Kasus ini terungkap berkat kejelian anggota kami,” katanya.
Kapolsek Tarogong Kaler Iptu Sona R. Amus menjelaskan, F merupakan orang pertama yang melaporkan kasus ini ke bosnya. Namun, dari hasil penyelidikan polisi, petugas menduga jika aksi pembobolan brankas itu tidak dilakukan oleh maling dari luar.
“Yang paling mencurigakan, adalah ketika kita memeriksa lubang menganga di atap minimarket, yang disebut tersangka merupakan tempat masuk pelaku. Katanya turun dari atap ke bawah. Tapi setelah kami identifikasi, lubang yang ada di atap ini dibuat dari atas ke bawah. Serpihannya ada di atap. Ini yang membuat kami yakin ada kejanggalan,” ungkap Sona.
Sona mengatakan, personelnya lantas memeriksa sejumlah saksi yang ada di TKP, termasuk F. Usut punya usut, ternyata kecurigaan polisi terbukti. F lah yang jadi dalang di balik aksi pencurian tersebut.
“Tersangka tidak bisa mengelak ketika kami melakukan penggeledahan di rumahnya. Kami temukan barang bukti uang yang diambil dari brankas,” katanya.
Sona menjelaskan, total ada duit Rp 25,7 juta yang diambil tersangka dari brankas minimarket. Rp 1,5 juta di antaranya, sudah digunakan tersangka untuk membayar utang.
“Pengakuannya melakukan aksi tersebut karena terjerat pinjol,” pungkas Sona.
F kini ditahan polisi di sel tahanan Mako Polres Garut. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, F dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(Abd/Abd)