Pria Ngaku Pembunuh Sambil Bawa Pistol di Banjarwangi Terancam Bui 12 Tahun

oleh -1270 Dilihat

Dede pria Garut yang mengaku sebagai pembunuh kelas kakap. (Foto: Polsek Banjarwangi)

Banjarwangi – Polisi menetapkan Dede (32), sebagai tersangka dalam kasus pencurian dengan kekerasan dan kepemilikan senjata mematikan tanpa izin. Dia terancam bui 12 tahun.

Menurut Kapolsek Banjarwangi Iptu Amirudin Latif, Dede dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan Juncto Undang-undang RI Nomor 12 Tahun 1951 atau UU Darurat.

“Ancaman hukumannya 12 tahun,” ujar Amir.

Dede merupakan preman yang belakangan ini menjadi perbincangan. Dia diketahui memalak seorang gadis sambil menodongnya dengan badik dan pistol.

Kejadian itu berlangsung di kawasan Desa Dangiang, Kecamatan Banjarwangi, pada Rabu, 12 Juli 2023 siang lalu. Saat itu, korban berinisial MU hendak pulang ke kantor dengan seorang temannya menggunakan sepeda motor.

Di lokasi, Dede tiba-tiba menghadang mereka dan merampas dua buah tas milik korban berisi uang Rp 600 ribu. Korban berusaha untuk mempertahankan tasnya. Namun, Dede malah murka dan mengancamnya dengan pistol dan badik.

Saat kejadian itu, Dede mengaku sebagai seorang pembunuh, yang sering beraksi di Garut. Beruntung, aksi tersebut diabadikan oleh korban secara diam-diam, melalui rekaman kamera telepon genggam.

Dari tangan Dede, polisi mengamankan barang bukti berupa sebilah badik, hingga kacamata dan jaket kulit hitam yang dipakainya saat beraksi.

Polisi juga menyita sebuah pistol, yang belakangan diketahui bukan merupakan senjata api. Pistol yang sekilas dilihat bermerk revolver itu, ternyata berjenis airsoft gun.

“Kami amankan lengkap bersama pelurunya,” ujar Amir.

Dede kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Pria berumur 32 tahun itu juga kini sudah ditahan di Rutan Mako Polsek Banjarwangi.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.