Ilustrasi tersangka Polres Garut. (Foto: Garut Update)
Balubur Limbangan – Anggota Polsek Limbangan menangkap seorang pria berinisial ER. Pria berumur 49 tahun itu, diringkus polisi usai diduga mencuri telepon genggam milik seorang warga pedagang.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh ER, diduga terjadi pada Senin, 24 Juli 2023 pukul 05.00 WIB di kawasan Kampung Bunisari, Desa Limbangan Tengah, Kecamatan Balubur Limbangan, Garut.
Aksi pencurian ini, diketahui oleh korban bernama Sofyan, sesaat setelah mengantarkan barang, yang akan dijualnya di pasar. Menurut Kasi Humas Polres Garut Ipda Adhi Susilo, korban menyadari ponselnya hilang ketika sampai di rumah.
“Korban pun melapor kepada Polsek Limbangan. Setelah dilaksanakan penyelidikan, dan akhirnya penyidik berhasil menangkap ER (49),” kata Adhi.
Pihak kepolisian sendiri, belum menyebut secara detail bagaimana aksi pencurian ponsel milik pedagang itu dilakukan ER. Namun, polisi memiliki bukti yang kuat, jika ER yang mencuri ponsel milik Sofyan.
Adhi menambahkan, pihak penyidik dari Polsek Limbangan sendiri hingga kini masih melakukan penyidikan terkait perkara tersebut. Penyidik sedang mengumpulkan informasi dan mendata saksi.
“Pelaku dijerat Pasal 363 Jo Pasal 362 KUHP tentang Pencurian,” pungkas Adhi.
(Abd/Abd)