Garut – Seorang wanita muda berinisial FM, ditangkap polisi. Selebgram berumur 18 tahun ini, diduga mempromosikan judi online di akun medsosnya.
FM diamankan personel Sat Reskrim Polres Garut belum lama ini di rumahnya yang terletak di Kecamatan Bayongbong, Garut.
Menurut Kasi Humas Ipda Susilo Adhi, FM diduga mempromosikan 6 situs judi online di akun media sosial miliknya.
“Yakni 86BBOSS, 86JOSS, 86ASIK, PIXIU, BVBWIN, dan JEJUSLOT,” kata Adhi.
Adhi mengatakan, aksi yang dilakukan FM ini terungkap setelah pihaknya yang melakukan patroli siber melihat kejadian tersebut.
“Penangkapan FM karena mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui media sosial Instagram,” katanya.
Menurut pengakuan FM kepada penyidik, dirinya mengaku mempromosikan judi online sejak bulan Desember 2024 lalu.
Dia mendapatkan bayaran yang beragam berkisar antara Rp 150 ribu hingga Rp 1,5 juta. Pelaku dijerat Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
“Ancaman hukumannya 10 tahun penjara atau denda Rp 10 miliar,” pungkas Adhi.
(Abd/Abd)