Tarogong Kaler – Tiga orang oknum mahasiswa, inisial FHM, ZM dan MH ditangkap polisi. Mereka diciduk, usai ketahuan sedang meracik tembakau sintetis di sebuah rumah kontrakan, di wilayah Tarogong Kaler.
Ketiganya diciduk personel Sat Narkoba Polres Garut, pada bulan Maret 2023 lalu. Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro menjelaskan, ketiga tersangka kedapatan sedang meracik tembakau sintetis saat diamankan personelnya.
“Tiga orang tersangka ini statusnya mahasiswa,” kata Rio kepada wartawan, Senin, 10 April 2023.
Pengungkapan kasus tersebut, bermula dari adanya informasi masyarakat yang resah, dengan aktivitas mencurigakan di sebuah kontrakan, yang ada di kawasan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler. Polisi yang menyelidiki, kemudian menemukan fakta jika rumah kontrakan itu dijadikan pabrik rumahan pembuatan tembakau sintetis.
Kecurigaan masyarakat benar saja. Saat digerebek, ketiganya diketahui tengah asyik meracik tembakau sintetis, untuk diedarkan.
“Dari TKP kami mengamankan beberapa barang bukti seperti serbuk serta cairan yang digunakan untuk membuat tembakau sintetis,” kata Rio.
Berdasarkan pengakuan ketiganya kepada polisi, mereka mengaku mendapatkan keuntungan Rp 25 juta dari membuat dan mengedarkan barang haram itu. Tembakau sintetis racikan mereka, diketahui dipasarkan ke kalangan mahasiswa lainnya.
“Pengakuannya diedarkan ke mahasiswa lain,” ujar Rio.
Ketiga tersangka, saat ini ditahan polisi di sel tahanan Mako Polres Garut, Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Karangpawitan, Garut. Ketiganya terancam dibui 20 tahun lamanya.
(Abd/Abd)