Ilustrasi tersangka. (Foto: Garut Update)
Pamulihan – Polisi mengamankan seorang anak lelaki, berusia 14 tahun. Bocah itu dibawa ke kantor polisi gara-gara mencuri motor milik tetangganya sendiri.
Aksi pencurian yang dilakukan remaja ini, terjadi pada Jumat, 14 Juli 2023 lalu. Menurut Kapolsek Pamulihan Iptu Wawan, saat itu sang remaja mencuri motor milik Asep, salah seorang warga Pamulihan.
“Kejadian ini dilihat oleh salah seorang teman korban yang kebetulan hendak mengambil kunci kantor ke rumah korban,” kata Wawan kepada wartawan, Sabtu, 22 Juli 2023.
Wawan menjelaskan, saat itu sang bocah mengambil motor berjenis matic yang ada di dalam rumah Asep. Setelah diambil, motor itu kemudian dibawa korban dan dijual ke seorang penadah di daerah Cikajang, Garut.
“Setelah itu, korban melaporkan kejadiannya ke pihak kami,” kata Wawan.
Petugas dari Polsek Pamulihan yang mengetahui informasi itu kemudian langsung menyelidiki kejadiannya. Berbekal informasi dan bukti, polisi kemudian bergerak mengamankan sang remaja dan penadah barang curian.
Wawan menambahkan, pihaknya kemudian langsung melimpahkan kasus ini ke Sat Reskrim Polres Garut.
“Dilakukan pelimpahan karena pelaku masih anak di bawah umur,” pungkas Wawan.
(Abd/Abd)