Remaja Kembar dari Cibatu Diadili Usai Sodomi Bocah SD

oleh -1285 Dilihat

Cibatu – Dua orang remaja asal Kecamatan Cibatu, diadili usai melakukan sodomi terhadap anak berusia 6 tahun. Mereka dihukum bui, usai dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Garut.

Kedua remaja berusia 18 tahun itu, dinyatakan bersalah di pengadilan dalam kasus sodomi terhadap seorang bocah. Dalam sidang yang digelar di PN Garut hari Rabu, 3 Mei 2023 kemarin, keduanya dijatuhi hukuman masing-masing 2 dan 3 tahun penjara.

“Masing-masing divonis dua tahun penjara dan 3 tahun penjara. Kedua terdakwa juga diharuskan untuk mengikuti pelatihan kerja selama 6 bulan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Garut Jaya Sitompul.

Aksi sodomi yang dilakukan pelaku yang diketahui merupakan kaka-adik itu, terjadi di tahun 2021. Berdasarkan informasi yang dihimpun, para pelaku mengiming-imingi bocah itu dengan membelikannya layangan dan muncang (kemiri).

Namun, usai membelikan mainan itu, para pelaku malah mencabuli sang bocah. Aksi pencabulan itu, diketahui dilakukan di beberapa tempat. Mulai dari rumah, hingga di tempat pemakaman.

Kasus itu menjadi ramai diperbincangkan, usai pihak orang tua korban mengadu ke lembaga bantuan hukum (LBH) Serikat Petani Pasundan (SPP) Garut. Mereka mengadu, karena merasa diintimidasi oleh keluarga pelaku.

“Kita terima aduan dari orang tua korban. Mereka mengadu karena diintimidasi oleh keluarga pelaku,” kata Yudi Kurnia, Ketua LBH SPP.

Aksi sodomi yang dilakukan kakak-adik itu, diduga kuat tak hanya sekali terjadi. Beberapa pihak menyebut, aksi sodomi dilakukan kepada korban-korban lainnya.

Menurut Ketu Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Daerah Tasikmalaya, Ato Rinanto yang turun tangan menangani kasus ini, ada informasi yang menyebut jika korbannya lebih dari satu orang.

“Kami masih mencoba menelusuri, karena dugaannya korban lebih dari satu. Mungkin bisa 10, kurang atau lebih dari itu. Tapi, esensinya, adalah bagaimana anak yang jadi korban ini secepatnya dilakukan penanganan untuk disembuhkan secara utuh,” ungkap Ato.

Sementara Kuasa Hukum Pelaku, Evan Saeful Rohman, angkat bicara mengenai isu yang menyebut jika kliennya mencabuli lebih dari satu korban.

“Kami keberatan jika ada yang menyebut korban dalam kejadian ini adalah 10 orang. Sebab, pada faktanya, korban hanya satu orang saja. Sehingga hal tersebut menyebabkan kegaduhan dan menambah rusak citra klien kami yang dalam hal ini, juga statusnya sebagai anak dan masih sekolah,” kata Evan.

Evan juga menampik jika pihak keluarga korban, mengaku diintimidasi oleh keluarga pelaku. Evan mengklaim hal tersebut tidak benar.

“Tidak ada intimidasi. Yang ada, keluarga pelaku ini mencoba datang ke rumah korban, untuk menawarkan bagaimana jika kasusnya diakhiri dengan kekeluargaan. Pertimbangannya karena pelaku ini juga masih anak-anak dan masih sekolah,” pungkas Evan.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.