Garut – Aceng Fikri dipastikan gagal melaju di Pilkada Garut 2024, via jalur perseorangan. Mantan Bupati Garut ini, dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Hal tersebut diketahui usai pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengumumkan hasil verifikasi persyaratan yang diajukan oleh calon independen.
Dalam keterangannya, KPU menyatakan para calon tidak memenuhi syarat karena syarat dukungan yang diberikan di bawah batas minimal.
“Jumlah dukungan yang diberikan oleh bakal calon, ada yang 82.636, ada yang nyampai 109.275,” kata Dedi Rosadi dari KPU Garut.
Menanggapi hal tersebut, Aceng Fikri yang merupakan salah satu calon independen mengaku kecewa dengan KPU.
Aceng mengaku terkendala dengan matinya Sistem Informasi Pencalonan (Silon) di batas akhir waktu penyerahan persyaratan.
“Jam 11 malam sudah ditutup, kan aturannya ditutup jam 12. Bagaimana bisa kita bisa upload banyak jika Silon mati,” katanya.
Pilkada Garut dipastikan tidak akan diikuti oleh calon dari jalur independen.
Selain Aceng Fikri dan pasangannya Dudi Darmawan, ada 5 calon lain yang maju lewat independen.
Yakni Agus Supriadi-A Miraz, Indra Firmansyah-Sansan Hasanudin, dan Aas Kosasih-Ano Juhana.
Serta Paslon Asep Solehudin-Cecep Wiaramulya, kemudian paslon Agis Muchyidin dan Salman Alparisi.
(Abd/Abd)