Garut Kota – Kejaksaan Negeri Garut memusnahkan ribuan botol minuman keras hasil sitaan negara beberapa waktu lalu. Jika dirupiahkan, miras itu senilai Rp 2,5 miliar.
Pemusnahan barang bukti hasil kejahatan ini, dilaksanakan di halaman kantor Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu, 12 Juli 2023 pagi ini.
“Ini ada beragam barang bukti. Narkotika, minuman keras, senjata tajam dan barang bukti dari kejahatan lain,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Garut Halila Rama.
Halila menjelaskan, miras yang dimusnahkan pihaknya hari ini, berjumlah 6.012 botol dengan berbagai merk dan jenis. Jika dirupiahkan, minuman keras ini senilai Rp 2,5 miliar.
Miras-miras tersebut diketahui merupakan sitaan Satpol PP Garut, dari seorang bandar besar pengedar minuman keras di wilayah perkotaan beberapa waktu lalu.
“Ini hasil sitaan dari tiga perkara,” katanya.
Selain minuman keras, kejaksaan juga memusnahkan beragam barang bukti lain, yakni uang palsu, senjata tajam, hingga narkotika dan obat terlarang.
(Abd/Abd)