Garut – Polisi menilang sebuah mobil odong-odong, atau yang kini biasa disebut ‘Tayo’ di jalanan Garut. Mobil ditilang karena membahayakan.
Mobil tersebut diketahui ditilang polisi di momen Ops Zebra Lodaya, yang berlangsung di Kabupaten Garut belum lama ini.
Menurut KBO Sat Lantas Polres Garut, Iptu Priyo Sumbodo, mobil tersebut ditemukan tengah narik penumpang di kawasan Bundaran Suci, Karangpawitan.
“Saat kami melaksanakan giat, anggota menemukan ada mobil tersebut tengah beroperasi,” katanya.
Priyo menjelaskan, saat dilakukan pemeriksaan, kondisi mobil tersebut tidak laik jalan. Banyak bagian-bagian mobil yang sudah usang dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
“Kami kemudian melakukan penindakan berbentuk tilang. Tujuannya tidak lain, hanya untuk menyelamatkan masyarakat dari potensi kecelakaan yang bisa ditimbulkan,” katanya.
Lebih lanjut kata Priyo, penggunaan mobil ‘Tayo’ sangat meresahkan. Meskipun menjadi sarana hiburan bagi sebagian masyarakat, tapi rawan terjadi kecelakaan.
Selain bukan kendaraan yang diperuntukan untuk angkutan, mobil tersebut juga tidak memenuhi standar mobil angkutan orang. Utamanya, tidak dilengkapi standar keselamatan.
“Tidak ada dokumen pendukung. Kemudian perubahan bentuk, juga tidak memenuhi syarat,” katanya.
Priyo tidak menampik, jika kendaraan semacam tersebut masih marak ditemukan. Kendati demikian, polisi terus berupaya melakukan tindakan preemtif, preventif dan penegakan hukum.
“Kita mengimbau supaya pemilik menghentikan operasionalnya. Supaya juga tidak ada bentrokan dengan pemilik usaha angkutan orang yang legal,” pungkas Priyo.
(Abd/Abd)