Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna
GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Salah satu pelaku lali-laki aksi asusila dalam video yang sedang ramai dibicarakan ternyata mantan istri pelaku. Polres Garut sampai saat ini telah menetapkan dua tersangka dalam kasus video gangbang. Selain itu, polisi juga sudah mengamankan satu pelaku lainnya.
Dilansir dari tribunjabar.id, Kapolres Garut, AKBP Budi Satria Wiguna mengatakan, dua orang yang ditetapkan tersangka yakni V (19) dan A (30). Sedangkan satu pelaku lain yang masih berstatus saksi berinisial B.
“V warga Tarogong Kidul dan A warga Tarogong Kaler. Sudah kami tetapkan sebagai tersangka, salah satu diantarnya merupakan mantan istri dari V,” ujar Budi di Mapolres Garut, Kamis (15/8/2019).
Satu pelaku berinisial B, lanjut Budi, menyerahkan diri ke Polres kemarin malam. Pihaknya masih memeriksa ketiganya dan mencari pelaku lain.
“Identitas yang lain sudah dikantongi dan sedang dikejar. B ini juga mengaku pernah bermain (dalam video),” katanya.
Saat melakukan aksinya, V dan A sadar direkam. Namun mereka tak mengetahui jika videonya diperjualbelikan.
V sendiri bersama pemeran adegan tiga pria satu wanita hanya dibayar Rp 500 ribu dalam satu kali melayani pria hidung belang. Harga yang sama juga diterimanya saat melakukan aksi gangbang.
“Perempuan dikasih Rp 500 ribu. Walau melayani tiga pria, tetap segitu dibayarnya,” ujar Budi.
Budi menyebut, aksi asusila itu dilakukan di salah satu hotel di Garut. V dan A saat melakukan adegan ranjang masih berstatus sebagai suami istri. Namun kini keduanya telah bercerai.
“Jadi ada perilaku seks menyimpang dari A yang dulu suami dari V ini. Makanya mau menyuruh istrinya untuk melakukan dengan pria lain,” ucapnya.
Kondisi A kini tengah sakit parah. Meski sudah jadi tersangka, A tak ditahan di Mapolres Garut. Pihaknya pun berkoordinasi dengan pemerintah untuk memeriksa kondisi A.
Sebelumnya, Polres Garut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus video gangbang. Selain itu, polisi juga sudah mengamankan satu pelaku lainnya.