Garut – Satuan Siswa Pelajar dan Mahasiswa Pemuda Pancasila (SAPMA PP) pada hari jum’at 2 februari 2024 menerima undangan Rapat Kordinasi secara resmi dari dinas lingkungan hidup yang bertempat di aula rapat dinas Lingkungan Hidup Kab.Garut. Apresiasi yang setinggi tingginya kami ucapkan kepada dinas LH terutama kepala dinas LH Bapak H. Jujun Juansyah Nurhakim.,S.T,.,M.T yang telah mengadakan dan memfasilitasi rapat kordinasi mengenai issue atau permasalah yang sedang terjadi di Kabupaten Garut yang berlarut larut terkait kegiatan UMKM yang beraktivitas melakukan penjemuran limbah bulu ayam yang akan di jadikan pakan ternak sehingga mengakibatkan udara bau atau polusi di beberapa Kecamatan.
Rapat kordinasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup tersebut mengundang beberapa Kepala Dinas di Kabupaten Garut yang terkait dengan permasalahan tersebut di antaranya :
1.Kadis DPMPTSP
2.Kadis Peternakan dan Perikanan
3.Kadis PUPR
4. Kadis PERKIM
5. Kadis Indag
6. Kadis Dinkes
7. Kasat Polisi Pamungpraja
Dari nama nama di atas tersebut hampir semua Kepala Dinas tidak hadir dalam acara rapat kordinasi dengan berbagai alasan yang berbeda beda,hanya perwakilanya saja yang hadir pada saat rapat dan adapun yang sama sekali tidak hadir dan tidak ada perwakilannya yaitu DINAS KESEHATAN,ini menunjukan nama nama kepala dinas di atas kurang memiliki rasa tanggung jawab terhadap tugasnya, dan selain itupun mereka memiliki perhatian yang begitu kurang terhadap masyarakat Garut yang mana di beberapa wilayah atau kecamatan di Kabupaten Garut sedang mengalami permasalah yang berlarut larut selama bertahun tahun serta kepala dinas yang terkaitpun sedikitnya mengetahui tentang permasalahan tersebut akan tetapi mereka tidak meprioritaskan.
Besar harapan kami SAPMA PP Kab.Garut pada saat rapat kordinasi tersebut Kepala Dinas yang di undang bisa hadir dan ikut serta dalam merumuskan, memecahkan dan mencari solusi terbaik untuk permasalahan yang terjadi di beberapa wilayah di Kabupaten Garut, hal ini agar bisa mempercepat hasil atau solusi yang d putuskan sehingga tidak lagi berlarut larut kasus ini. Cukup dengan waktu bertahun tahun warga setempat harus menunggu respon atau tindakan nyata dari pemerintah dan jangan sampai pangaduan kali inipun tidak membawakan hasil yang terbaik untuk masyarakat setempat.
Adapun harapan kami SAPMA PP Kab.Garut PJ Bupati Kab.Garut Bapak Barnas Adjidin bisa memanggil para Kepala Dinas yang terkait yang tidak hadir pada saat rapat Kordinasi tersebut agar di beri pembinaan dan teguran serta ditanyakan mengapa kasus ini bisa sampai berlarut larut. Selain itupun PJ Bupati Garut bisa secara langsung ikut turun tangan dalam memecahkan permasalahan ini dimana sudah jelas berdasarkan Pasal 98 ayat (1) UU PPLH, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sedangkan menurut Pasal 98 ayat (2) UU PPLH, apabila perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien mengakibatkan orang luka dan/atau bahaya pada kesehatan manusia, maka pelaku dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp4 miliar dan paling banyak Rp12 miliar.
Kemudian, jika perbuatan mengakibatkan orang luka berat atau mati, maka pelaku berpotensi dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar dan paling banyak Rp15 miliar, sebagaimana diatur dalam Pasal 98 ayat (3) UU PPLH.
Dengan landasan hukum di atas kami harap pemerintah Kabupaten Garut bisa secara tegas dalam menyikapi permasalah tersebut.”ungkap Heqi Ketua SAPMA PP Kab.Garut”