Garut – Satpol PP Kabupaten Garut bersama Bea Cukai menggelar operasi penegakan Perda dan gempur cukai ilegal di kawasan Garut selatan.
Kegiatan yang juga didukung TNI-Polri ini dilaksanakan selama dua hari, Rabu-Kamis, 6-7 November 2024 kemarin di kawasan pantai selatan.
Kasatpol PP Basuki Eko menjelaskan, operasi ini menyasar barang kena cukai ilegal, minuman beralkohol tanpa izin, hingga gangguan keamanan dan ketertiban umum.
Dimana, hasil operasi tersebut berhasil menyita sebanyak 45.660 batang rokok ilegal dari tujuh pengedar.
Kemudian, di Kecamatan Pameungpeuk, petugas menyita 36.200 batang rokok ilegal dan di Cibalong sebanyak 9.460 batang.
Selain itu, menurut Eko, sebanyak 636 botol minuman beralkohol berbagai jenis juga disita di wilayah Caringin.
“Tim kami juga berkoordinasi dengan pihak kecamatan, untuk membahas perkembangan penanganan gangguan trantibum di wilayah tersebut,” katanya.
Tim gabungan juga melakukan pemeriksaan dan patroli di kawasan objek wisata Pantai Santolo dan Sayang Heulang.
Ini dilakukan, untuk menanggapi keluhan masyarakat dan unjuk rasa pedagang setempat terkait keresahan mereka terhadap gangguan ketertiban.
Selain operasi, tim turut menginspeksi alat utama dan personel Damkar di UPTD Pameungpeuk untuk memastikan kesiapan dalam menangani kondisi darurat.
“Kami berharap operasi ini dapat menekan peredaran barang ilegal dan menciptakan situasi kondusif di Garut,” pungkas Basuki.
(Abd/Abd)