Tarogong KidulĀ – Satpol PP Garut dengan TNI-Polri menertibkan pedagang kaki lima di area perkotaan. Ada beragam pelanggaran yang ditemukan petugas.
Penertiban ini dilakukan di kawasan perkotaan pada Kamis, 14 Maret 2024 pagi. Melibatkan personel Satpol PP, Polres dan Kodim Garut.
Penertiban dilakukan setelah pihak Satpol PP menemukan pedagang yang mendirikan bangunan semi permanen di kawasan perkotaan.
“Di lokasi yang memang selama ini dilarang untuk pemasangan paratag atau bangunan semi permanen,” kata Kasatpol PP Garut Basuki Eko.
Eko mengatakan, pemasangan bangunan semi permanen yang dilakukan pedagang ini mengganggu pejalan kaki. Sebab, didirikan di atas trotoar.
Ada sekitar 50 lapak, termasuk roda jualan di Jalan Pramuka juga yang ditertibkan. Hal ini karena banyak keluhan dari masyarakat, kata Eko.
“Tadi malam kita sudah imbau untuk membongkar sendiri. Tapi tidak dilakukan,” katanya.
Selain penertiban PKL, Satpol PP juga mengecek rumah makan yang disinyalir buka sebelum jam 3 sore. Sesuai dengan maklumat, hal tersebut dianggap melanggar.
(Abd/Abd)