Garut – Komisi Pemilihan Umum menyiapkan tim akuntan publik untuk melakukan audit dana kampanye dua paslon di Pilkada Garut 2024.
Audit salah satunya meliputi sumber sumbangan dana, maupun penggunaannya selama tahapan kampanye.
“Akan ada audit oleh akuntan publik. Itu terkait dana kampanye nomor 01 dan 02,” ujar Dian Hasanudin, Ketua KPU Garut.
Kedua paslon, diketahui wajib membuat rekening bank sebelum melaksanakan tahapan kampanye. Kemudian, membuat laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) hingga 24 November 2024.
Dua paslon itu, semuanya sudah memberikan laporan terkait dana kampanye, sesuai batas waktu yang ditentukan.
Laporannya, sebagai berikut. Paslon Helmi Budiman-Yudi Nugraha diketahui mengeluarkan dana Rp 1,7 miliar untuk kampanye.
Selanjutnya, Paslon nomor urut 02, Syakur Amin-Putri Karlina melaporkan dana kampanye sebesar Rp 4,4 miliar.
Dian mengatakan, besaran dana kampanye yang dilaporkan keduanya, masih jauh dari batas dana kampanye yang ditetapkan, sebesar Rp 62,1 miliar.
Laporan tersebut selanjutnya akan dilakukan audit, oleh auditor profesional yang berasal dari akuntan publik, yang telah disiapkan KPU.
“Perbaikan laporan sudah pada tanggal 24, semua paslon sudah diterima. Selanjutnya akan dilakukan audit,” pungkas Dian. ***