Karangpawitan – Polisi segera melimpahkan berkas perkara kasus video siaran langsung berisi konten mesum yang diperankan sejoli asal Garut. Keduanya kini sudah ditahan dan kasusnya akan segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Menurut Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo, saat ini kasus tersebut sedang dikebut proses pengerjaan berkasnya oleh penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Garut yang menangani kasus ini.
Ari mengatakan, ketika berkas perkaranya sudah dinilai lengkap, pihaknya akan langsung melimpahkannya ke kejaksaan, untuk selanjutnya dipersidangkan di pengadilan.
“Kita akan koordinasi dahulu. Setelah nanti berkasnya selesai, langsung akan kita limpahkan,” kata Ari.
Kasus video siaran langsung berkonten asusila ini sendiri, sedang menghebohkan warga Garut. Kasusnya terungkap usai video berdurasi 6 menit 35 detik yang mempertontonkan adegan mesum sepasang muda-mudi itu tersebar di media sosial.
Polisi kemudian menyelidikinya. Tak sampai sehari, mereka kemudian berhasil menangkap dua pemeran dalam video. Yakni AS (25) serta pemeran wanitanya HAP (18). Keduanya diamankan di waktu yang berbeda.
Berdasarkan keterangan keduanya kepada polisi, video itu diketahui dibuat sekitar 3 bulan lalu. Video diproduksi di sebuah rumah kos-kosan, milik salah seorang teman AS yang disebut polisi berada di kawasan perkotaan Garut.
Kedua tersangka sendiri dijerat oleh polisi dengan pasal yang berlapis. Yakni Pasal 4 ayat 1 huruf C dan E, Pasal 29 dan 8 Jo Pasal 34 UU RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Dan atau Pasal 27 ayat 1 Jo Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Keduanya kini ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut, di Jalan Sudirman, Kecamatan Karangpawitan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka terancam dihukum penjara selama 12 tahun.
(Abd/Abd)