Karangpawitan – Polisi menetapkan sepasang muda-mudi pemeran video siaran langsung konten asusila sebagai tersangka. Keduanya kini telah resmi ditahan polisi.
Penetapan keduanya sebagai tersangka kasus tersebut dibenarkan oleh Kasat Reskrim Polres Garut AKP Ari Rinaldo saat diwawancarai wartawan, Selasa (26/9/2023) pagi.
“Benar. Sudah ditetapkan tersangka dan ditahan,” ucap Ari.
Ari mengungkapkan, kedua tersangka, yakni HAP (19) dan AS kini sudah berbaju tahanan dan dibui di Rutan Polres Garut, di Jalan Sudirman, Karangpawitan, Garut.
Lebih lanjut, kata Ari, alasan keduanya memproduksi konten siaran langsung bermuatan asusila ini karena iseng. Tapi, setelah ditelusuri, ada maksud lain.
“Mereka ingin mendapatkan keuntungan lewat gift dari penonton. Hadiah,” katanya.
Polisi sendiri masih mendalami kasusnya. Menurut Ari, rencananya, Polres Garut akan menggelar jumpa pers kasus ini dalam waktu dekat.
(Abd/Abd)