Silahkan Lapor Jika Kenaikan Tarif Angkutan Umum Lebih Dari 20 Persen

oleh -1184 Dilihat

Ketua DPC Orgada Kabupaten Garut Yudi Nurcahyadi

GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Pada musim mudik kali tahun ini Kenaikan tarif angkutan umum tidak boleh melebihi kisaran 20 persen.

“Kenaikan tarif atau tuslah pada musim mudik kali ini tidak boleh melebihi dari 20 persen,” kata Ketua DPC Orgada Kabupaten Garut Yudi Nurcahyadi saat ditemui di Setda Garut, Senin (1/6/2019).

Menurutnya yang dibatasi hanya angkutan umum kelas ekonomi saja, untuk angkutan dengan kelas eksekutif dipersihkan untuk menyesuaikan.

“Jadi kalau untuk angkutan eksekutif (seperti angkutan trevel), tidak harus mengikuti tuslah dan dipersihakan untuk menyesuaikan,” katanya.

Akan tetapi tidak semua angkutan umum ekonomi maupun eksekutif tidak bisa semena-mena menaikan tarif begitu saja. Melainkan kata Yudi harus diumumkan terlebih dahulu kepada calon penumpang.

“Ya, harus diumumkan dulu kepada calon penumpang, dan masyarakat,” katanya.

Adapun nanti kalau ada masyarakat yang mendapatkan laporan kenaikan tuslah lebih dari 20 persen, pihaknya mempersilahkan untuk melaporkan kenaikan yang tidak wajar tersebut.

“Silahkan untuk melapor, nanti akan ada posko terpadu di Dinas Perhubungan (Kabupaten Garut) bersama Organda dan pihak terkait lainnya,” katanya.

Kenaikan tarif sendiri didasarkan pada adanya ketidak sesuaian ketika pada musim mudik. Biasanya ketika musim mudik dari Garut ke Bandung pasti kosong.

Untuk menyiasati hal itu maka adanya penyesuaian taif angkutan umum. “Kalau sekarang dampak kemacetan tidak terlalu parah,” katanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.