Sistem Zonasi Dinilai langgar Hak Orangtua dan Siswa Untuk Sekolah

oleh -1354 Dilihat

Zainal Miftahuddin, anggota Komite Sekolah SMAN 10 Garut

GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dipandang melanggar hak-hak dasar orangtua untuk mensekolahkan anaknya dan hak anak untuk memilih sekolah. Sistem PPDB tahun ajaran 2019-2020 pun, diprotes keras oleh salahsatu orangtua siswa.

Menurut Zainal Miftahuddin, orangtua siswa yang juga anggota Komite Sekolah SMAN 10 Garut menegaskan, sistem zonasi membuat orangtua tidak bisa mengambil pilihan yang terbaik untuk pendidikan anaknya.

“Orangtua punya hak untuk memberikan pendidikan yang terbaik untuk anaknya dengan memilih sekolah yang terbaik untuk anaknya, begitu juga anak didik, mereka juga berhak memilih sekolah yang terbaik untuknya,” tegas Zainal, Senin (17/6/2019).

Dengan sistem zonasi, menurut Zainal mau tidak mau orangtua mendaftarkan anaknya ke sekolah terdekat, meski orangtua tahu sekolah di dekat rumahnya tidak sebaik sekolah yang ada di kecamatan lain.

“Kita semua tahu, kualitas sekolah tidak sama, di perkotaan, ada sekolah yang punya fasilitas lebih, kalau orangtua ingin mendidik anaknya di sekolah dengan fasilitas lebih, jangan dibatasi, zonasi ini membatasi itu,” katanya.

Zainal menuturkan, bagi orangtua dan siswa yang tinggal di daerah perkotaan, mungkin tidak akan jadi masalah. Karena, bisa jadi ada banyak pilihan. Orangtua dan siswa yang tinggal di Kecamatan Tarogong Kidul misalnya, bisa memilih tiga sekolah negeri mulai dari SMAN 1 Garut, SMAN 6 Garut dan SMAN 15 Garut.

Namun, bagi orangtua dan siswa yang tinggal di Kecamatan Leuwigoong, menurut Zainal hanya ada satu pilihan yaitu SMAN 10 Garut yang berada di Kecamatan Leuwigoong. Padahal, saat ini nama sekolahnya saja sudah di rubah dari SMAN 1 Leuwigoong menjadi SMAN 10 Garut.

“Sistem zonasi juga harusnya diikuti dengan perubahan nomenklatur nama sekolah, dulu di Leuwigoong SMAN 1 Leuwigoong, sekarang dirubah jadi SMAN 10 Garut, harusnya SMAN 10 Garut untuk semua orang Garut,” katanya.

Menurut Zainal, dengan nomenklatur nama sekolah saat ini, sudah cukup jelas semua siswa orang Garut, bisa memilih sekolah di mana saja di Kabupaten Garut. Karena, saat ini sudah tidak ada lagi nama sekolah yang disesuaikan dengan nama kecamatan tempat sekolah berada.

Cap : Zainal Miftahuddin, orangtua siswa yang juga anggota Komite Sekolah SMAN 10

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.