Bupati Garut Rudy Gunawan. (Foto: Pemda Garut)
Garut Kota – Diterbitkannya Peraturan Bupati (Perbup) Garut yang membahas soal pelarangan Lesbian, Gay, Biseksual dan Transgender (LGBT) menuai pro-kontra. Perda Nomor 47 Tahun 2023 ini, melarang segala bentuk aksi LGBT dilakukan di Kabupaten Garut.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Rudy Gunawan angkat bicara. Menurut Rudy, Perbup itu diterbitkannya untuk melindungi masyarakat Garut.
“Ini adalah tanggungjawab saya sebagai Bupati Garut. saya harus melindungi masyarakat dari segala bentuk perbuatan maksiat, salah satunya LGBT,” kata Rudy.
Rudy mengatakan, pihaknya menilai jika LGBT adalah perbuatan yang tercela. Sebab itu, Rudy menegaskan tidak ada tempat sedikitpun di Kabupaten Garut untuk eksistensi kelompok LGBT.
“Bukan dilarang lagi. Itu (LGBT) adalah perbuatan yang tercela,” katanya.
Rudy juga memastikan, jika Perbup Anti-LGBT yang diterbitkan olehnya tidak bermaksud untuk mendiskriminasi masyarakat. Rudy mengaku hanya ingin mengatur kehidupan bermasyarakat yang bermartabat.
“Dari agama, sosial, budaya, serta hukum. Khususnya berakhlakul karimah. LGBT itu perbuatan yang menyimpang. Tidak ada tempat di Garut,” kata Rudy.
Perbup Anti-LGBT ini sendiri, diketahui diterbitkan pada tanggal 3 Juli 2023. Perbup ini mengatur tentang pelarangan segala bentuk kemaksiatan, termasuk LGBT, untuk dilaksanakan di Garut. Meskipun petugas bisa bertindak karena ada payung hukum, mereka tidak bisa melakukan penindakan dan hanya melakukan langkah pencegahan dan pembinaan.
(Abd/Abd)