Garut Kota – Polisi memperlihatkan dua pencuri motor menggunakan mobil pikap yang viral di Garut. Satu pelaku lainnya, sekarang diburu polisi.
Kedua pelaku yang berhasil ditangkap polisi dalam kasus tersebut masing-masing Rizal (33), dan Ayi yang berusia 27 tahun.
Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri mengatakan, keduanya ditangkap saat hendak menjual barang hasil curiannya ke wilayah Garut Selatan.
“Ditangkap masih hari itu juga. Sekitar 8 jam setelah kejadian,” kata Zainuri.
Aksi Ayi dan Rizal mencuri sepeda motor menjadi perbincangan setelah viral di media sosial. Aksi mereka terekam kamera pengintai yang terpasang di lokasi.
Dalam rekaman CCTV tersebut, terlihat Ayi, Rizal dan seorang pelaku lainnya melakukan pencurian sepeda motor dengan cara yang tak biasa.
Mereka mengintai motor korban, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pikap. Belakangan diketahui, jika aksi pencurian ini terjadi Selasa, 20 Februari 2024 lalu.
Kejadian berlangsung di salah satu masjid yang berada di kawasan Copong, Kecamatan Garut Kota, saat korban melaksanakan solat subuh.
“Begitu korban masuk ke dalam masjid, mereka ini langsung mengangkut motor, kemudian memasukkannya ke dalam pikap,” katanya.
Mereka kemudian berusaha menjual barang hasil curiannya. Namun sayang, mereka berhasil dicegat oleh tim gabungan Polri yang memburunya.
Berdasarkan hasil penelusuran, komplotan ini diketahui bukan sekali ini saja beraksi. Mereka mengaku sudah beraksi 9 kali.
“TKP-nya semua di Garut dan dengan modus yang sama. Menggunakan pikap,” katanya.
Para tersangka kini ditahan di Mako Polsek Garut Kota. Mereka dijerat di Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan hukuman 5 tahun penjara.
(Abd/Abd)