Tarogong Kaler – AD dan NR, sepasang kekasih asal Garut tega mengaborsi bayi hasil hubungan gelap mereka. Sebelum diciduk polisi, mereka membuat skenario seolah-olah menemukan bayi di jalanan.
Sepasang kekasih yang masing-masing berusia 23 dan 20 tahun itu, kini bernasib pilu. Mereka harus dipenjara, gara-gara cinta buta yang mereka jalani.
Ini berawal ketika di akhir tahun 2022 lalu, NR merasa ada yang tak beres dengan tubuhnya. Dia terlambat mengalami menstruasi. NR kemudian melaporkannya ke AD.
AD yang kala itu ketar-ketir mencoba meyakinkan, dengan membeli test pack, untuk mencoba mengecek kondisi pacarnya. Hasilnya, NR diketahui positif hamil.
AD kemudian mengajak NR untuk menikah. Tapi, sang kekasih menolak, karena masih ingin kuliah dan malu dengan hubungan gelap itu oleh orang tuanya.
Keduanya kemudian sering terlibat cekcok hingga Februari 2023. Di akhir bulan tersebut, keduanya bersepakat untuk menggugurkan kandungan. Mereka kemudian membeli obat penggugur kandungan via online, dengan harga Rp 3.500.000.
Obat itu kemudian diminum, dan tak lama berselang NR mengalami kontraksi. NR dibantu AD kemudian melahirkan bayi tersebut di kosan mereka, yang terletak di kawasan Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler.
“Karena saat itu tersangka AD merasa bayinya masih hidup, kemudian berinisiatif membawanya ke puskesmas. Di puskesmas, petugas menyatakan jika bayinya sudah meninggal dunia,” kata Kepala Kepolisian Resor Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro.
Singkat cerita, usai memeriksa kondisi bayinya, AD mulai menjalankan akal bulusnya. Dia kemudian memilih untuk pulang ke rumahnya di kawasan Langensari, Tarogong Kaler.
AD menemui ketua RT di sana. Dia mengaku telah menemukan bayi perempuan di kawasan Tutugan Leles, Jalan Raya Garut-Leles, Kecamatan Leles. Kemudian AD berniat untuk menyerah bayi tersebut ke RT dan pihak berwenang.
AD kemudian diantar warga, ke Polsek Leles. Petugas yang mendengar aduan dari AD, merasa ada yang janggal dengan kejadian tersebut. Usai diinterogasi, AD akhirnya mengaku, jika bayi itu adalah anaknya.
Tak butuh waktu lama, AD langsung dijebloskan ke penjara. Sang kekasih, NR, juga tak luput dari hukuman, karena bersepakat untuk melakukan aborsi tersebut.
Kini mereka ditahan di sel tahanan Mako Polres Garut. Keduanya dijerat Polisi dengan Pasal 76 C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 35 Tahun 2014, tentang perubahan atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 7C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI No. 17 Tahun 2016, tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 341 dan atau 348 dan atau 346 Jo Pasal 55 ayat 1e KUHPidana. Ancaman hukumannya, hingga 5 tahun.