Terdampak Pembangunan RS, Puluhan Warga Astana Kalong Dapat Rumah Pengganti

oleh -1367 Dilihat
Tarogong Kidul – Pemerintah Kabupaten Garut menghibahkan sebanyak 67 rumah susun di kawasan Lengkongjaya untuk puluhan warga Astana Kalong, Kecamatan Tarogong Kidul. Mereka mendapatkan rumah itu, karena rumah sebelumnya terdampak pembangunan Rumah Sakit (RS) Paru.
Hibah 67 rumah susun untuk masyarakat Astana Kalong ini, dinyatakan langsung oleh Bupati Garut Rudy Gunawan saat menerima audiensi dari Aliansi Eks Masyarakat Astana Kalong Menggugat di kantornya, Senin, 13 November 2023.
Bupati Rudy menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah pertimbangan mendalam atas masa tinggal lebih dari 30 tahun dan penghasilan rendah dari profesi sebagai kusir delman. Astana Kalong saat ini sedang dalam proses pembangunan untuk kepentingan Rumah Sakit Paru oleh Kementerian Kesehatan RI.

“Dengan pertimbangan itu maka pemerintah daerah mengabulkan permohonan, supaya rumah sementara yang sekarang ini ditempati di Kelurahan Lengkong Jaya, Kecamatan Karangpawitan, beserta rumahnya akan diproses untuk dihibahkan kepada masyarakat yang sekarang (menempati), sebanyak 67 rumah,” ucap Bupati Garut.

Rudy menegaskan bahwa pemberian hibah ini  merupakan tindak lanjut dari kajian yang telah dilakukan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Garut. Ia juga mengingatkan agar rumah-rumah tersebut tidak dijual dalam kurun waktu 10 tahun, sebagai bagian dari kebijakan pemerintah yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Rudy menambahkan, bahwa pemberian hibah ini semata-mata adalah sebagai bentuk apresiasi kepada masyarakat yang telah merelakan untuk pindah dari Astana Kalong.

“Yang kedua juga mereka sudah lama bertempat tinggal di sana (Astana Kalong), ketiga berpenghasilan rendah, ini malahan bisa masuk dalam kualifikasi ada yang miskin ekstrem, karena pendapatannya kurang dari 1.9 USD perhari perkapita,” katanya.

Pemerintah daerah berkomitmen untuk menjalankan proses hibah sesuai dengan peraturan yang berlaku, sembari mengucapkan terima kasih kepada Sekretaris Daerah Garut atas kontribusinya dalam menyusun kajian tersebut, sehingga pemerintah daerah dapat menghibahkan rumah sementara tersebut.

“Itu bisa dihibahkan kepada bapak ibu, tapi jangan dulu dijual 10 tahun pak ya, jadi jangan sampai nanti sudah (diberikan) dijual, harus jadi jimat itu, karena ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah yang dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkapnya.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.