Terdesak Ekonomi, Warga Limbangan Nekat Jualan ‘Pil Setan’

oleh -1022 Dilihat
Balubur Limbangan – Polisi menciduk pengedar obat-obatan terlarang, yang sering beraksi di kawasan Garut utara, khususnya di Kecamatan Balubur Limbangan. Seorang pria berumur 29 tahun beserta barang bukti ‘pil setan’ berhasil diamankan dalam pengungkapan ini.
Kasat Reserse Narkoba Polres Garut AKP Juntar Hutasoit menjelaskan, pihaknya mengamankan ZM (29) pada hari Sabtu, 6 Januari 2024 petang lalu di kawasan Kampung Lio Barat, Desa Limbangan Barat, Kecamatan Limbangan, Garut.
“Tersangka mengakui perbuatannya menjual obat-obat keras di wilayah Limbangan,” kata Juntar.
Juntar mengatakan, ZM merupakan dalang di balik penyebaran obat-obatan terlarang di kawasan Limbangan. Dia menjual ‘pil setan’ dengan harga yang bervariatif kepada masyarakat di kawasan Garut bagian utara.
“Pengakuannya, tersangka mendapatkan obat keras ini dari seseorang yang kini menjadi DPO kami. Diantar ke rumahnya langsung dengan online,” katanya.
Menurut pengakuan ZM, dia menjual obat dengan harga yang bervariatif. Dari setiap lembar obat, dia mendapatkan keuntungan yang berbeda-beda, mulai dari Rp 25 hingga Rp 50 ribu per lembar. Juntar menjelaskan, keuntungan yang didapat dipakai untuk biaya kebutuhan sehari-hari.
“Masyarakat yang membeli, biasanya langsung ke rumah pelaku, atau COD hingga dengan cara diantar ke rumah pembeli,” katanya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 900 tablet obat jenis Tramadol, 68 tablet obat jenis Merlopam Lorazepam, 1.000 butir obat Dekstrometorfan, 70 butir obat jenis Calmlet Alprazolam, 37 tablet obat jenis Riklona Clonazepam, dengan jumlah keseluruhan barang bukti obat keras terbatas dan obat psikotropika sebanyak 2.075 butir.
“Pengakuan tersangka, dia sudah berjualan obat-obatan terlarang sejak tahun 2021,” pungkas Juntar.
(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.