Terhentinya Langkah Persigar hingga Jabatan Bupati Diperpanjang

oleh -873 Dilihat
Garut – Beragam kejadian berlangsung di Kabupaten Garut selama seminggu terakhir ini. Garut Update mencatat, ada tiga berita terpopuler yang terjadi di minggu terakhir bulan Desember 2023 ini.
Terhentinya Langkah Persigar Garut
Perjalanan Persigar Garut di Liga 3 musim ini harus terhenti di babak 8 besar regional Jawa Barat. Hal ini terjadi, usai Persigar hanya mampu finish di posisi juru kunci Grup F babak 8 Besar Liga 3 Seri 1 Jabar musim ini dengan hanya mengoleksi satu poin dari tiga pertandingan.
Bertanding di kandang sendiri, Persigar menjamu tiga tim tamu. Yakni Persipasi Bekasi, Cimahi Putra, dan Depok City FC. Pertandingan pertama digelar di Stadion RAA Adiwijaya, pada Kamis, 21 Desember 2023 lalu. Dalam pertandingan ini, Persigar berbagi angka 1-1 dengan Cimahi Putra.
Kemudian, pertandingan kedua digelar pada Sabtu, 23 Desember 2023 sore di tempat yang sama. Kali ini, Persigar bertanding melawan Persipasi Bekasi, yang belakangan diketahui menjadi juara Liga 3 Jabar usai mengalahkan Persikas Subang di partai final. Dalam pertandingan ini, Persigar dibantai 4 gol tanpa balas.
Terakhir, Persigar bermain melawan Depok City FC pada Selasa, 26 Desember 2023. Sayangnya, di laga kali ini, Persigar harus mengakui keunggulan tim asal Depok tersebut, dengan skor 1-0.
Hasil ini membuat Persigar gagal melangkah ke semifinal Liga 3 Seri 1 Jabar musim ini. Persigar juga, dipastikan tak ikut serta di babak Liga 3 Nasional. Kendati demikian, perjuangan para pemain Persigar sangat diapresiasi oleh publik sepak bola Garut. Sebab, sebelum menembus babak 8 besar, Persigar tak terkalahkan di Grup C babak penyisihan, dengan 3 kali menang dan 2 kali imbang.
BNN Temukan Penyalahgunaan Kratom
Badan Narkotika Nasional (BNN) mengendus adanya penyalahgunaan Kratom di Kabupaten Garut. Kratom merupakan tanaman herbal berkhasiat, yang kini menuai kontroversi gara-gara disebut memiliki kandungan yang berpotensi dikategorikan sebagai narkotika golongan 1.
Temuan ini diungkap BNN Kabupaten Garut kepada wartawan dalam kegiatan pers rilis akhir tahun di Pendopo Garut, Kecamatan Garut Kota, pada Rabu, 27 Desember 2023 pagi lalu.
Kepala BNN Garut AKBP Deni Yusdanial mengatakan, Kratom ditemukan saat pihaknya menyelidiki jaringan New Psychoactive Substances (NPS) di Kabupaten Garut.
“Kita temukan ada informasi tentang peredaran NPS. Dan ketika ditelusuri, betul kedapatan di situ ada NPS jenis Kratom,” kata Deni.
Kratom yang diduga disalahgunakan ini, ditemukan dalam bentuk irisan. Kratom sudah dirajang. Menurut pengakuan pemiliknya, Kratom ini dikonsumsi dengan cara diseduh.
“Hasil penyelidikan, ini digunakan dengan cara diseduh, seperti jamu. Dan dampaknya, sama dengan depresan dan stimulan,” katanya.
Yusdanial tak menyebut secara terperinci terkait jumlah Kratom yang diduga disalahgunakan ini. Tapi, menurutnya, jumlah barang yang ditemukan, lumayan banyak. Yusdanial juga mengungkapkan, jika Kratom tersebut ditemukan di lingkungan pendidikan.
“Masih di daerah Garut. Di lingkungan pendidikan. Ini sedang kami teliti sejauh mana,” katanya.
Jabatan Bupati-Wakil Bupati Garut Berlaku Sampai Tahun Depan
Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut akan berakhir pada 23 Januari 2024 mendatang. Ini terjadi, usai MK mengabulkan gugatan Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak dkk soal masa jabatan yang terpotong.
Hal tersebut diungkap Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Enan saat dikonfirmasi wartawan di Pendopo Garut, Rabu, 27 Desember 2023 lalu.
“Untuk Bupati dan Wakil Bupati Garut, jabatannya sampai tanggal 23 Januari 2024,” ucap Enan.
Enan mengatakan, berdasarkan aturan Kemendagri yang berlaku sebelumnya, sedianya jabatan Bupati dan Wakil Bupati Garut akan berakhir di akhir bulan Desember 2023 ini.
Namun, beberapa kepala daerah yang masa jabatannya ‘dipangkas’ ini, mengajukan gugatan kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Hasilnya, MK mengabulkan gugatan tersebut belum lama ini.
“Jadi kan kemarin kepala daerah yang terpilih di 2018 dan dilantik 2019 itu ditarik akhir masa jabatannya di tahun 2023. Ternyata ada beberapa kepala daerah yang menggugat, dan dikabulkan,” katanya.
“Jadi, untuk Garut sendiri, yang tadinya sampai akhir bulan Desember 2023 ini, masih berlaku sampai 23 Januari 2024,” ungkap Enan menambahkan.
(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.