Kasi Pidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama
GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Kepala Desa Karyajaya Kecamatan Bayongbong Kabupaten Garut ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi. Kepala Desa dengan inisial ES ditetapkan oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negri (Kejari) Garut.
Dilansir dari garutplus.co.id, Menurut Kasi Pidsus Kejari Garut, Deny Marincka Pratama, mengatakan, dana yang dikorupsi oleh ES menggelapkan dana hingga Rp414 juta.
“Dana ini diambil dari beberapa sumber ada Dana Desa sebesar Rp350 juta dengan dengan kegiatan fiktif sebesar Rp175 juta,” kata Deny saat ditemui di kantornya, Selsas (29/10).
Karena ulah sang kades ES kata Deny, banyak warga yang protes karena dana desa yang diambil untuk kepentingan pribadi. Seharusnya dana Rp 175 juta tersebut digunakan untuk kegiatan jalan lingkungan.
“Yang digelapkan Rp175 juta yang mengakibatkan gejolak di Desa Karyajaya, akhirnya digantikan dengan jumlah Rp160 juta oleh tersangka,” ucapnya.
Tidak hanya anggaran untuk jalan lingkungan yang dikorupsi. Anggaran untuk pembangunan kantor desa kata Deny juga diduga dikorupsi oleh ES.
“Anggaran untuk irigasi juga diduga di korupsi,” katanya.
Pada kasus ini kata Deny pihaknya melakukan audit kepada anggaran dan Desa dengan nilai Rp1 miliar lebih. Hal ini untuk melihat dimana saja anggaran yang dikorupsi oleh ES.
Anggaran yang dikorupsi kata Deny pada anggaran tahun 2017-2018 lalu. Sampai saat ini ES sudah diperiksa tiga kali di Kejaksan Negri Garut.