Terjerumus Narkoba, 35 Orang Warga Garut Ditangkap Polisi

oleh -1640 Dilihat

Garut – 35 orang tersangka penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang diringkus polisi. Dua di antaranya merupakan oknum guru.

Seluruhnya ditampilkan polisi dalam jumpa pers yang digelar di Mako Polres Garut, Karangpawitan, Kamis, 6 Juni 2024 kemarin.

Kapolres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakan, 35 tersangka yang ditangkap terdiri dari 34 lelaki dan 1 perempuan.

“Ini dari 21 kasus berbeda. Kita amankan dalam waktu sebulan terakhir,” ucap Yonky.

Dari 35 orang tersangka yang diamankan, 2 di antaranya diketahui merupakan oknum guru, yang berstatus PPPK dan honorer.

Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit mengatakan, keduanya ditangkap usai mengkonsumsi dan mengedarkan sabu.

“Inisialnya BS dan YM. Ditangkap akhir April 2024 lalu. Statusnya guru, yang satu baru diangkat PPPK, yang satu honorer,” katanya.

Beragam barang bukti disita polisi dari 35 tersangka tadi. Mulai dari sabu-sabu, tembakau sintetis hingga obat-obatan terlarang.

Mereka kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di penjara, dan dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.

(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.