Singajaya – Polisi menangkap tiga orang bocah berumur belasan tahun asal Kecamatan Singajaya dan Peundeuy, Garut. Bocah berumur belasan tahun tersebut ditangkap, karena nekat mencuri sepeda motor milik warga di sana.
Aksi pencurian yang dilakukan oleh tiga sekawan ini, terjadi pada Selasa, 9 Januari 2024 pagi lalu di kawasan Kampung Cipareang, Desa Sukanagara, Kecamatan Peundeuy, Kabupaten Garut.
Kapolsek Singajaya AKP Anas Nasrudin mengatakan, kejadian bermula ketika korban bernama Anton kehilangan sebuah sepeda motor berjenis matic miliknya, yang saat kejadian diparkir di halaman rumah.
“Diparkir di halaman rumah, tapi istri korban melihat motornya sudah tidak ada,” kata Anas kepada wartawan, Kamis, 11 Januari 2024.
Setelah berupaya mencari, motor tersebut tak kunjung ditemukan. Akhirnya korban memutuskan lapor polisi dan menyerahkan penyelidikan kepada aparat berwenang. Polisi yang menerima informasi ini, lantas melakukan penyelidikan.
Bermodal keterangan saksi dan sejumlah alat bukti, polisi kemudian berhasil mengendus para dalang di balik raibnya motor milik korban. Pertama, polisi menangkap PA, bocah berumur 16 tahun yang masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas (SMA).
“Pertama kami amankan anak atas nama PA. Masih 16 tahun dan masih sekolah. Setelah kami mintai keterangan, anak ini mengakui telah mencuri motor,” kata Anas.
Anas menjelaskan, menurut pengakuan PA, dia tak sendiri mencuri motor. Bocah berumur 16 tahun itu mengaku ditemani dua orang temannya, yakni FF (18) dan AM (17). Keduanya merupakan warga Kecamatan Peundeuy.
“Kita berhasil amankan ketiganya, beserta barang bukti berupa sepeda motor milik korban yang dicuri,” ungkap Anas.
(Abd/Abd)