Terpindana Pembunuhan Taksi Online Di Vonis Hukuman Mati

oleh -1300 Dilihat

Terpindana atas nama Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) tertunduk setelah mendengan vonis hakim ketua.

GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Pengadilan Negri (PN) Garut memvonis mati pembunuh taxi onlie di Kecamatan Cikajang, pada 30 Januari 2019 lalu. Terpindana atas nama Jajang alias Keling (33) dan Doni alias Abang (33) tertunduk setelah mendengan vonis hakim ketua.

Dilansir dari garutplus.co.id, Sidang yang menghadirkan kedua terpidana berjalan cukup panas dengan pengamanan ketat. “Menjatuhkan hukuman kepada masing-masing terdakwa berupa hukuman mati,” ujar ketua majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Garut, Endratno Rajamai saat pembacaan vonis.

Vonis paling berat itu diberikan majelis hakim PN Garut kepada dua terdakwa kasus pembunuhan kepada sopir taksi online.

Ketua majelis hakim, Endratno Rajamai sebelumnya meminta kedua terdakwa yakni Doni dan Jajang untuk berdiri sebelum pembacaan putusan. Hakim lalu memutuskan jika kedua terdakwa terbukti bersalah.

Doni dan Jajang merupakan pelaku pembunuhan kepada Yudi alias Jablay (26). Peristiwa pembunuhan terjadi pada 30 Januari 2019. Kepolisian baru menerima laporan pembunuhan pada 31 Januari 2019, setelah warga menemukan jasad korban.

Para pelaku yang terlilit hutang, sengaja memesan mobil rental dan minta diantar ke Garut dari Bandung. Pelaku mencari mobil rental dari internet. Setibanya di Garut, korban dibunuh kedua pelaku.

Pembunuhan dilakukan kedua pelaku secara keji. Korban sempat dicekik dan dipukul menggunakan kampak. Tubuh korban juga digilas menggunakan mobil. Jasadnya lalu dibuang ke jurang di Cikajang.

“Yang memberatkan perbuatan terdakwa tergolong sadis dan keji. Meringankan tidak ada,” ucap Endratno.

Putusan hukuman mati itu, lebih tinggi dari tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa hanya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.

Dalam pembacaan vonis, hakim menyebut kedua terdakwa terbukti sah dan bersalah membunuh korban. Pembuhuhan pun dilakukan secara berencana.

Selain itu, pembelaan yang dilakukan terdakwa tak jadi pertimbangan hakim. Apalagi kedua terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

Atas putusan majelis hakim tersebut, kedua terdakwa langsung mengajukan banding. Jajang pun bahkan masih bisa tersenyum atas hasil putusan itu.

“Kami memberi waktu selama tujuh hari untuk mengajukan banding,” kata Endratno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.