‘Vonis’ Bawaslu Untuk 14 Personel Banpol PP Pendukung Gibran

oleh -480 Dilihat
Tarogong Kaler – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut merilis hasil penanganan perkara belasan personel Banpol PP Garut mendeklarasikan dukungan untuk Cawapres Gibran Rakabuming Raka. Menurut Bawaslu, aksi tersebut dipastikan melanggar aturan.
Ketua Bawaslu Kabupaten Garut Ahmad Nurul Syahid atau Ayi mengatakan, berdasarkan hasil pendalaman pihaknya, para personel Banpol PP Garut tersebut melakukan pelanggaran netralitas.
“Dasar yang digunakan adalah SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada,” kata Ayi.
Ayi mengatakan, dalam aturan tersebut menyatakan, tepatnya pada poin E angka 1, dinyatakan bahwa dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada, sama halnya dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), PPNPN juga wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh, maupun intervensi semua golongan, termasuk para peserta pemilu.
Atas dasar tersebut, kata Ayi, dengan didukung dengan fakta yang diperoleh dari hasil penyelidikan, para personel Banpol PP tersebut dianggap menunjukan sikap yang tidak netral, dengan cara membuat video deklarasi dukungan untuk Cawapres Gibran.
Adapun terkait dengan sanksi, berdasarkan poin E angka 2 huruf e pada SE Menpan RB Nomor 1 Tahun 2023 tersebut, diketahui jika 14 personel Banpol PP yang terlibat bisa dikenakan hukuman yang beragam, sampai dengan pemutusan hubungan kerja.
“Di sini, Bawaslu hanya merekomendasikan kepada pembina PPNPN, dalam hal ini Sekda Garut, Kepala BKD, dan Kasatpol PP untuk merealisasikan hukuman sebagaimana diatur dalam SK Menpan RB tersebut,” katanya.
Para personel Banpol PP yang bikin geger karena tampil di video deklarasi dukungan untuk Gibran ini sendiri, sebelumnya dijerat dengan Pasal 280 dan Pasal 283 UU RI Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Namun, kata Lamlam, setelah didalami, kedua pasal tersebut tidak bisa disangkakan kepada mereka.
“Pasal 280 tidak bisa diterapkan karena para terlapor bukan merupakan subjek hukum sebagaimana pasal tersebut. Sedangkan Pasal 283 tidak bisa diterapkan karena berdasarkan hasil penyelidikan, para terlapor bukan merupakan ASN,” pungkas Ayi.
(Abd/Abd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.