NF dijebloskan ke penjara usai diduga melakukan korupsi duit milik nasabah BRI. (Foto: Kejari Garut)
Bandung – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Bandung menjatuhkan vonis 4 tahun kepada NF, mantan karyawati bank milik negara asal Garut. NF dinyatakan terbukti menggelapkan duit nasabah yang nilainya hampir Rp 1 miliar.
Dalam sidang beragendakan putusan yang digelar di PN Tipikor Bandung pada Rabu, 14 Juni 2023 lalu, majelis hakim menyatakan NF terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi dalam kasus itu.
“Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan. Majelis menjatuhkan pidana penjara empat tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” kata Prima Sophia Gusman, Kasi Pidana Khusus Kejari Garut.
Selain dijatuhi hukuman bui, NF juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 200 juta. Jika tidak, NF harus menggantinya dengan hukuman kurungan penjara selama 3 bulan.
Vonis majelis hakim terhadap NF sendiri, diketahui lebih rendah jika dibandingkan dengan tuntutan yang dilayangkan jaksa. Dimana, jaksa menginginkannya untuk dihukum penjara selama 7 tahun.
Terkait hal tersebut, Prima mengatakan, saat ini pihaknya sedang meneliti hal itu. Prima juga mengatakan tidak menutup kemungkinan jika pihaknya akan melayangkan banding atas putusan majelis hakim ini.
“kami masih membuat laporan pada pimpinan, kemudian kita pelajari dulu putusannya,” katanya Prima.
Aksi korupsi yang dilakukan NF sendiri dilaporkan terjadi pada tahun 2021 lalu. Saat itu, NF melakukan transaksi gelap di rekening milik tiga orang nasabah. Kerugian yang disebabkan oleh aksi NF ini, mencapai lebih dari Rp 900 juta rupiah.
Kasus ini pertama kali diketahui, usai pihak bank melakukan audit. Kemudian, pihak BRI kemudian melaporkan NF ke kejaksaan, hingga akhirnya kasusnya diproses secara hukum dan NF ditangkap pada tahun 2022 lalu.
(Abd/Abd)