NF menggunakan rompi merah muda khas tahanan kejaksaan. (Foto: Garut Update)
Tarogong Kidul – Seorang wanita berinisial NF terancam dijatuhi hukuman penjara 7 tahun. Hal itu terjadi, usai NF diduga melakukan aksi korupsi, dengan menggelapkan duit Bank Rakyat Indonesia (BRI) di Kabupaten Garut.
Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Garut, Prima Sophia Gusman, pihaknya telah melayangkan tuntutan agar NF dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun oleh pengadilan.
“Tuntutannya 7 tahun,” ujar Prima kepada wartawan, Sabtu, 10 Juni 2023.
NF sebelumnya ditangkap oleh tim dari Kejaksaan Negeri Garut pada akhir tahun 2022 lalu, karena dilaporkan menggelapkan uang milik nasabah BRI sebesar Rp 900 juta. Setelah diselidiki dan NF kemudian ditangkap, dia mendekam di balik jeruji besi.
Usai melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, NF lalu menjalani proses persidangan. Menurut Prima, persidangan sudah berlangsung 13 kali hingga saat ini.
“Rencananya akan menjalani sidang putusan pada 14 Juni ini,” katanya.
Selain melayangkan tuntutan untuk menjalani masa hukuman penjara selama 7 tahun, jaksa juga meminta majelis hakim untuk menjatuhkan denda sebesar Rp 250 juta kepada NF. Prima memastikan, jika tuntutan yang dilayangkan oleh pihaknya sudah berdasar pada aturan dan hati nurani.
“Kami berkeyakinan dakwaan yang sudah dibuktikan di pengadilan itu terbukti telah terpenuhi,” pungkas Prima.
(Abd/Abd)