Warga Minta Pemda Tegas Soal PKL, Agar Direlokasi Ke Gedung 1 dan 2

oleh -1603 Dilihat

Gedung PKL 1 ditinggalkan kosong oleh para PKL yang menempati zona merah (foto galamedianews.com)

GARUTUPDATE.CO.ID, GARUT – Seiring dengan dilakukannya penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) secara bertahap di kawasan Pengkolan, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Garut Kota, sejumlah kalangan pun berharap para pedagang bisa memanfaatkan gedung PKL 1 dan 2 yang berlokasi di Jalan Guntur, Kecamatan Garut Kota.

Pasalnya, semenjak dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut tiga tahun lalu, gedung yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut tidak pernah ditempati dan dibiarkan terbengkalai begitu saja karena para PKL lebih memilih untuk tetap berjualan di kawasan Pengkolan.

Seperti dikutip dari galamedianews.com, Ridwan (34), warga Kecamatan Garut Kota mengatakan, saat ini kondisi dua gedung untuk PKL itu nampak tidak terurus karena tidak dipakai dinilai mubazir dan hanya menghambur-hamburkan uang negara saja.

“Gedung PKL yang tidak terpakai itu menjadi penghamburan. Karena sejak dibangun tiga tahun lalu dibiarkan terbengkalai dan tidak diurus. Padahal anggaran yang dikeluarkan untuk membangun dua gedung PKL itu tidak sedikit,” ujarnya, Rabu (3/7/2019).

Ridwan berharap, dengan dilakukannya kembali upaya penertiban terhadap para PKL oleh Pemkab melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di kawasan Pengkolan dan sekitarnya, keberadaan kedua gedung tersebut bisa dioptimalkan.

“Fasilitas sudah diberikan pemerintah, Peraturan Daerah tentang K3 juga sudah ada, jadi tidak ada alasan lagi memberi toleransi bagi PKL di kawasan zona merah. Biarkan warga pejalan kaki menikmati haknya di trotoar perkotaan,” ucapnnya.

Hal senada diungkapkan Irwan (48), warga Kecamatan Karangpawitan. Ia pun berharap penertiban yang dilakukan terhadap para PKL di kawasan Pengkolan itu terus berkesinambungan, meskipun dilakukan secara bertahap.

“Meskipun belum menyeluruh, tapi saya berharap penertiban terus dilakukan sampai seluruhnya PKL yang melanggar bisa ditertibkan. Apalagi kawasan tersebut merupakan zona merah yang memang tidak diperbolehkan ada PKL berjualan di sana,” ujarnya.

Guna menghindari konflik yang terjadi, menurutnya, penertiban tidak hanya dilakukan bagi para PKL yang berada di Jalan Ahmad Yani saja, namun juga di sejumlah titik lainnya, seperti di Jalan Ciledug, Jalan Siliwangi, dan sejumlah titik lainnya.

“Ya, seharusnya penertiban dilakukan secara menyeluruh,. Seperti yang ada di Ciledug, Jalan Pramuka, dan Jalan Siliwangi, tidak ada pengecualian atau diistimewakan,” katanya.

Sementara Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Hendra S. Gumilar, mengatakan, pihaknya terus berupaya menegakan Perda K3 dengan menertibkan para PKL di Jalan Ahmad Yani, Jalan Ciledug, dan Jalan Siliwangi karena kawasan tersebut masuk dalam zona merah.

“Semua akan ditertibkan. Mengacu Perda K3 bahwa kawasan tersebut tak boleh ditempati PKL berjualan. Ya, kita lakukan secara bertahap. Meskipun pedagang ingin tetap bertahan, tapi aturan itu kan bukan untuk di nego, jadi semuanya akan ditertibkan,” ucapnya.

Sementara itu, meskipun sebelumnya telah dilakukan penertiban dan dalam beberapa hari terakhir kawasan Pengkolan sempat terlihat lengang, namun berdasarkan pantauan saat ini kawasan zona merah tersebut kembali marak dengan banyaknya PKL dan parkir liar. Pemkab Garut pun dinilai tak berdaya untuk melakukan penataan di kawasan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.